SAMPIT – Parkir di sekitar kegiatan Bazar UMKM Harati, yang digelar pada Stadion 29 November, di jalan Tjilik Riwut, menimbulkan polemik dan terus menjadi sorotan karena dimanfaatkan secara ilegal atau tak berizin ke instansi terkait retribusinya.
Seperti pada fasilitas volly indoor yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur, yang mana halaman gedung tersebut digunakan menjadi tempat parkir liar, bahkan mencatut hasil pungutan parkir disetor ke OPD tersebut.
Mengetahui hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim Wim Rk Benung, berang karena tidak pernah memberikan izin halaman di gedung tersebut digunakan untuk tempat parkir.
“Sampai saat ini kami tidak pernah memerintahkan apa lagi menerima hasil parkir di areal fasilitas olahraga milik Dispora. Kalau ada setoran tentunya kami akan setorkan ke kas daerah dengan bukti setornya,” kata Wim, kepada media ini, Minggu 19 Juni 2022.
Terkait permasalahan tersebut, dirinya akan memanggil seluruh stafnya, terutama yang bertanggungjawab terhadap gedung volly indoor tersebut.
“Kita akan telusuri dan kami akan panggil staf kita yang menjaga fasilitas Olahraga tersebut,” tegasnya
Wim menambahkan, langkah selanjutnya permasalahan ini akan segera di rapatkan dengan semua OPD terkait agar dari hasil parkir Pemda bisa mendapatkan hasil.
“Kami sudah usul agar fasilitas Olahraga dipasang pagar/portal agar tidak disalahgunakan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, mengungkapkan pihaknya pernah mengeluarkan izin parkir disekitar Bazar UMKM tersebut, dan yang terjadi dilapangan diduga telah dikuasai oknum-okmun tertentu.
Menurutnya, Parkiran tersebut diduga dikuasai premanisme dan harap ada tim gabungan Kepolisian, Satpol PP serta Dishub menertibkan parkir liar itu.
Selain ilegal, tarif yang dipungut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir, yang mana untuk roda 2 ditarik sebesar Rp 5.000 per motor, sedangkan roda 4 sekitar Rp. 10.000 per mobil.
Seharusnya dalam Perda retribusi parkir telah ditetapkan untuk roda 2 Rp 2.000 per motor, sedangkan roda 4 sebesar Rp 4.000 per mobil. (Cha/beritasampit.co.id).