Kaki Pencuri Mobil di Kotim Ini Terpaksa di Dor Akibat Serang Petugas

ILHAM/BERITA SAMPIT - Tersangka JK Pencuri 2 unit kendaraan roda 4, menggunakan kursi roda, karena mendapatkan timah panas akibat mengancam keselamatan petugas saat ditangkap, Senin 20 Juni 2022.

SAMPIT – Satuan reserse kriminal Polres Kotawaringin Timur, terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menyarangkan timah panas di kaki JS (32) pelaku pencuri 2 unit mobil, lantaran saat ditangkap melakukan perlawanan.

“Pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas, sesuai dengan SOP telah dilakukan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri, bahkan melakukan pemukulan dan menabrakan kendaraanya pada petugas. Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kapolres Kotim AKBP. Sarpani, dalan konferensi pers, Senin 20 Juni 2022.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kotim, dan telah dilakukan penyidikan secara intensif oleh Sat Reskrim.

Dari pengakuan tersangka JS, aksi pencurian ini tidak sekali dilakukannya, sebelumnya dirinya juga pernah melakukan aksinya di wilayah sebelum simpang Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

“Mobil yang saya curi, saya jual Rp 12 Juta,” ucap JS

Sebelumnya, pada Senin 13 Juni 2022, terjadi pencurian kendaraan roda 4 sekitar pukul 23.30 Wib malam, di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Sampit, tepatnya di Amanah Showroom.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor di Sampit Terjaring Razia selama Ramadan, Ini Konsekuensinya

Korban Sidi Iman Nur sebagai pemilik shoroom, kehilangan 2 unit kendaraan roda 4 dengan jenis Pikap Daihatsu Grand Max dan Jenis Suzuki APV.

Atas kejadian itu, korban melapor dan langsung ditindak lanjuti pihak Satreskrim bekerjasmaa dengan Polsek melakukan penyelidikan, hasilnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, dan kemudian berhasil diringkus.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,”pungkasnya. (Cha/beritasampit.co.id)