70 Persen Warga Binaan Rutan Buntok Didominasi Kasus Narkotika

DEDDY/BERITA SAMPIT : Plt Kepala Rutan Kelas II B Buntok Edy Cahyono, SH.,MH

BUNTOK – Pelaksana Tugas (Plt) Rutan Buntok Kelas II B Edy Cahyono,SH.,MH menyebutkan, Dari 203 warga binaan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) per tanggal 20 Juni 2022 sebanyak 70 persen di dominasi kasus narkotika.

Warga binaan yang ada di rutan kelas II B Buntok, yang di dominasi kasus tersebut dapat dikatakan masuk zona merah untuk pengguna narkotika.

“Hal ini dapat dikatakan, masuk zona merah dan 30 persennya masuk pada kasus kriminal lainnya,” kata Edy Cahyono kepada awak media, Selasa 21 Juni 2022.

Dikatakannya, untuk warga binaan dengan kasus narkotika ada satu blok bahkan melebihi, kemudian di tambah ada dua kamar di blok B khusus pemakai.

“Di blok B ini khusus pemakai saja, sedangkan untuk pengedar kita tidak berani untuk memasukannya. Untuk mengantisipasi pengguna narkotika di dalam rutan kita intens melakukan razia malam maupun subuh. Untuk memusnahkan seluruh handphone warga binaan dan dipastikan handphone tidak akan ada lagi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Perkuat Kerjasama Antar Daerah Pemkab Barsel Kunker ke Kabupaten Ngajuk

Edy Cahyono melanjutkan, selama 100 hari dan sesuai perintah selama satu bulan akan dilakukan razia dan dipastikan tidak akan ada lagi handphone di dalam lapas. Sebab beberapa waktu lalu, pihaknya telah memusnahkan sebanyak 58 unit handphone berbagai merk dan semua telah di periksa sebelum di musnahkan.

“Saat diperiksa belum ada indikasi pengendali narkotika dalam lapas,”Bebernya.

Selanjutnya kata Edy Cahyono, sebagai keseriusan terhadap pemusnahan peredaran narkotika di rutan kelas II B Buntok ini pihaknya juga telah membelah jaringan listrik sehingga terpusat di satu saklar saja termasuk kipas angin, Sebab sebelumnya para penghuni bisa mencharger handphone menggunakan jarum di sambungkan ke aliran listrik.

BACA JUGA:  Warga Desa Babai Antusias Sambut Kampanye Dialogis Paslon Eddy-Tanto

“Jadi intinya, para warga binaan dapat dipastikan tidak dapat mencharger handphone,” terangnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, untuk menghentikan peredaran narkotika khususnya di rutan kelas II Buntok bagi keluarga ataupun pengunjung juga dibuka layanan khusus agar barang yang di titipkan ke para penghuni untuk diperiksa terlebih dahulu.

“Di depan rutan, akan kita periksa barangnya di hadapan penitip dengan teliti selanjutnya setelah lolos kembali di periksa komandan jaga baru bisa sampai ke orangnya. Semua yang saya sampaikan ini, merupakan komitmen saya selaku kepala rutan untuk memerangi narkotika,” pungkas Edy Cahyono. (Ded/beritasampit.co.id)