Polsek Teweh Tengah Pasang Imbauan Larangan Judi

ISKANDAR/BERITA SAMPIT: Polsek Teweh Tengah bersama unsur Tripika saat berdialog dengan warga di acara ritual Wara.

MUARA TEWEH – Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah menyampaikan bahwa pihaknya melarang judi apalagi di dompleng dengan kegiatan ritual. Sebab perjudian dapat menimbulkan berbagai dampak negatif salah satunya bisa mengakibatkan terjadinya kasus kriminal.

“Kenapa judi tidak diperbolehkan karena banyak permasalahan didalamnya ada nanti keluarga yang bertengkar gara-gara perjudian uangnya habis, istri dipukul atau anak ditelantarkan bahkan bisa terjadi curanmor,” kata Reny saat dibincangi dikantornya, Selasa 21 Juni 2022.

Untuk itu, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pihaknya bersama unsur tripika Camat, dan TNI melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk imbauan dilarang judi di ritual wara seperti di KM. 20 Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, meski pihaknya sempat mengalami hambatan.

BACA JUGA:  Ambil Take Over Pikap Tanpa Diketahui Leasing, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Kita disana sedikit mendapat hambatan karena ada sekelompok warga yang punya kepentingan menghalangi kita memasang himbauan itu, padahal himbauan kami jelas dilarang untuk berjudi apabila himbauan itu dilanggar itu ada tindak pidananya,” ujar Reny.

Dijelaskannya saat Polsek bersama unsur tripika memasang spanduk himbauan dilarang berjudi sekelompok warga di tempat acara Wara sempat menolak. Mereka meminta agar spanduk dicabut atau dipasang di tempat jauh dari tenda dan lapak tersebut.

“Namun spanduk himbauan dilarang berjudi tetap kami pasang, untuk mengingatkan agar tidak ada bermain judi di ritual Wara, seperti dadu gurak, sabung ayam. Himbauan saya jelas silahkan ritual wara nya namun tidak ada judinya,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polisi di Katingan Amankan Lima Wanita Diduga Pengedar Sabu

Menurutnya lagi, padahal pemasangan himbauan dilarang berjudi itu sama seperti himbauan Prokes dan himbauan dilarang membakar hutan, apabila himbauan ini dilanggar tentu ada tindak pidana.

“Harusnya warga berfikir bijaksana ini hanya pelarangan berupa himbauan agar acara Wara tidak di dompleng oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang selalu mengatasnamakan ritual Wara,” timpalnya.

Hal ini perlu diketahui untuk warga masyarakat, bahwa polisi sama sekali tidak melarang acara ritual Wara apalagi sampai membubarkan, tetapi yang dilarang perjudiannya jika dilanggar ada sanksi hukumnya.

“Kami menginginkan agar di wilayah hukum Polsek Teweh Tengah tetap tercipta situasi yang kondusif dan aman dan ini kita pertahankan bersama sama,” harap Reny.

(ISK/beritasampit.co.id)