SAMPIT – Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) serta Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh pedagang di badan Jalan Iskandar Kawasan Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 24 Juni malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Disperdagin melalui Kepala Bidang Perdagangan, Disperdagin, Kasiyan mengatakan, bahwa pihaknya melakukan hal itu atas keluhan masyarakat dan pengguna jalan. Terlebih aktifitas para pedagang yang menggunakan mobil box itu juga tidak berizin dan dinilai menganggu lalu lintas.
“Aktifitas bongkar muat di badan jalan oleh pedagang sayur, ikan maupun es batu ini dinilai mengganggu aktifitas lalu lintas. Sehingga kami menertibkannya,” kata Kasiyan
Aktifitas bongkar muat di Jalan Iskandar tepatnya di depan Pasar Ikan Mentaya PPM Sampit itu telah berlangsung lama. Badan jalan yang dipakai melakukan aktifitas bongkar muat menyulitkan pengendara karena jalan yang sempit.
Meskipun sempat ada protes dari beberapa pedagang. Namun dengan pendekatan, petugas akhirnya mampu meminta para pedagang untuk tidak melakukan aktifitasnya lagi di tempat tersebut.
“Jika mereka terus melanggar maka diberikan sanksi dan solusi. Kami akan terus memonitor bagaimana supaya mereka bisa berjualan, karena memang pada dasarnya para penjual ini salah satu penggerak ekonomi yang ada di Kotawaringin Timur,” katanya.
(rakhmadjimmy/beritasampit.co.id)