PALANGKA RAYA – Dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan surat PT TGM .Tim Penasihat Hukum (PH) Wang Xie Juan alias Susi terdakwa pemalsuan surat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya meminta untuk memberikan hukuman bebas kepada kliennya.
“Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan memutuskan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan. Dan membebaskan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dari segala dakwaan Penuntut Umum,” ungkap Tim PH terdakwa Susi dalam sidang yang dipimpin Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda pembacaan pledoi, Senin 4 Juli 2022
Masih dalam pledoinya, PH memohon kepada majelis hakim memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya atau ongkos perkara kepada negara.
“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tim Penasihat Hukum terdakwa
Wang Xie Juan alias Susi, maka kami menyerahkan pertimbangannya kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” pintanya.
Sementara itu, PH HM Mahyudin akan menyampaikan pledoinya pada sidang yang digelar Jumat 8 Juli 2022 mendatang.
“Hari ini kita belum bisa menyampaikan pledoi, karena yang kita bahas ini cukup serius, dan tetap mengacu pada fakta-fakta persidangan. Dan dalam pledoi nantinya banyak yang akan kita sampaikan,” jelasnya kepada awak media
Sebelumnya pada pekan lalu keduanya dituntut JPU 5.5 tahun sementara JPU berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak menyesali perbuatanny dan berbelit belit. Selamjutnya proses persidangan akan tetap dilanjutkan pekan depan
(auliamirza/beritasampit.co.id)