Adanya Aliran Tuhan Yang Maha Kuasa, Sekda Katingan Tegaskan Tidak Memberikan Peluang Untuk Melakukan Pelayanan

ANNAS/BERITASAMPIT - Sekda Katingan, Pransang, saat memimpin rapat Forkompinda dan Tim Kewaspadaan Dini, di aula kantor Kesbangpol Katingan, Kamis 4 Agustus 2022.

KASONGAN – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Katingan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Tim Kewaspadaan Dini, dalam rangka terpeliharanya keamanan ketentraman dan ketertiban di masyarakat serta menjaga terciptanya stabilitas nasional di daerah.

Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Pransang, dan dihadiri Kepala Kesbangpol, Perwakilan Polres Katingan, Forkompinda, dan tamu undangan lainnya ini salah satunya menyikapi keberadaan aliran-aliran keagamaan yang ada di wilayah Kabupaten Katingan yang tidak sesuai dengan ajaran kekristenan. Hal ini berkaitan dengan diduga adanya Gereja Tuhan Yang Maha Kuasa yang diajarkan oleh seorang Pendeta atas nama Marthen Dangsa, di Perusahaan PT. Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei.

Sekda Katingan Pransang, menegaskan pada intinya Pemerintah Daerah mendukung apa yang menjadi keputusan Kementerian Agama Kabupaten Katingan terkait tidak lanjut keputusan bersama terhadap diduga adanya Gereja Tuhan Yang Maha Kuasa yang diajarkan oleh seorang Pendeta. Namun, diketahui yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

“Kita berterimakasih kepada pihak perusahaan yang sudah antisipasi dan yang bersangkutan secara arif juga sudah mengudurkan diri dari perusahaan itu. Artinya sudah tidak tinggal disana dan tinggal tim nantinya melacak dimana beliau tinggal, apakah masih di Katingan atau belum,” jelas Sekda Pransang, Kamis 4 Agustus 2022.

Diungkapkan, apabila mengenai hak yang bersangkutan sebagai warga Negara Indonesia tidak akan menutup untuk mencari pekerjaan di perusahaan atau dimana. Tetapi, pemerintah daerah tidak memberikan peluang untuknya bekerja baik dalam mengajar di lembaga pendidikan ataupun rumah-rumah ibadah sesuai ajaran yang dibawa atau ajaran yang menyimpang tersebut.

“Karena sesuai dengan pernyataanya Pdt ini, apabila dia melanggar atau membawa ajaran yang menyimpang. Maka, siap secara peraturan hukum yang berlaku. Sesuai KTP, orang ini masih belum pindah ke Katingan dan masih kependudukan di Kota Palangkaraya,” pungkasnya.

(annas)

Follow Berita Sampit di Google News