KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya melakukan penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
”Ini merupakan tindaklanjuti MoU antara BPJS Kesehatan Pusat dengan Kejaksaan RI. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan dalam bidang Datun, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Sahroni, Selasa 18 Oktober 2022.
Penandatangan MoU itu, meliputi kegiatan yang berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Datun, serta peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia (SDM).
”MoU yang sudah ditandatangani ini untuk mengoptimalkan dalam pelaksanaan tugas serta fungsi kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Sahroni, penandatanganan MoU yang dilakukan itu, juga dilakukan rapat forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan para pelaku usaha dan pihak-pihak di Kabupaten Gumas yang harus menjadi peserta BPJS Kesehatan, pada semester II tahun 2022.
”Dari rapat itu, kami melakukan evaluasi kepatuhan para pelaku usaha dan pihak terkait kewajiban membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Sahroni.
Sesuai hasil evaluasi dan data dari BPJS Kesehatan, kepatuhan pelaku usaha dalam membayar BPJS Kesehatan sudah mencapai 85 persen. Ditargetkan tahun 2023 sebesar 95 persen dan tahun 2024 98 persen.
”Untuk mencapai target tersebut, kami akan mendampingi BPJS Kesehatan dalam melakukan sosialisasi kepada pihak yang berkewajiban membayar kepesertaan BPJS kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan mengungkapkan, pihaknya akan mengoptimalkan segmen badan usaha dan masyarakat, dalam mencapai target kepesertaan BPJS kesehatan.
”Memang segmen badan usaha dan masyarakat ini masih belum optimal. Padahal semua karyawan, baik itu tetap maupun tidak tetap menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha untuk diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS kesehatan,” tutup Sahroni. (ale)











