Investor Wajib Memperkerjakan 70 Persen Tenaga Lokal

IST/BERITA SAMPIT- Ketua DPRD Murung Raya, Dr. Doni, SP. M.Si saat menghadiri pembukaan pelatihan berbasis kompetensi di Diklat Konut belum lama ini.

PURUK CAHU – Ketua DPRD Murung Raya, Doni mengingatkan terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mana di dalam Perda itu mengamanatkan bahwa 70 persen itu wajib para investor agar bisa memperkerjakan tenaga keja Lokal.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri pembukaan pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan di Gedung Diklat Konut belum lama ini, Kamis 3 November 2022.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Artinya ada upaya dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui instansinya menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keahlian melalui pelatihan, sehingga ketika diperlukan oleh perusahaan kita sudah menyiapkan itu,” terang Doni.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi kegiatan pelatihan yang bisa menyiapkan tenaga kerja siap pakai dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan para pencari pekerjaan. Sehingga nantinya memiliki keterampilan dalam memperoleh pekerjaan.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Dirinya juga berharap kedepannya hasil dari peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan seperti ini bisa disuplai ke perusahaan yang diiringi dengan langkah-langkah terobosan sebab bisa mencetak tenaga kerja siap pakai.

“Jangan hanya selesai ada pelatihan ini saja, perlu adanya bimbingan lebih lanjut dari instansi terkait untuk mengetahui sejauh mana mereka mampu bekerja ataupun melakukan usaha secara mandiri pada masing-masing unit kerja yang didapatkan,” tandasnya. (Lulus)