
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menghimbau kepada masyarakat kota Palangka Raya agar tidak memakirkan kendaraan miliknya ketepi jalan, yang berpotensi dapat menghambat atau mengganggu perjalanan kendaraan lain.
Hal itu disampaikan Alman saat ditanyai salah satu wartawan pada saat selepas memberikan pemaparan di launching hasil suvey Indeks kepuasa Masyarakat di ruang rapat Dishub Palangka Raya, Rabu 18 Januari 2023.
Menurutnya, aturan itu dikatakan adil ketika aturan tersebut ditegakan sehingga apa saja yang menjadi aturan yang telah diterapkan dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat.
Alman juga mengatakan akan segera memberikan teguran dan memasang himbauan dilarang parkir, hal itu tentu saja demi kenyamanan masyarakat Kota Palangka Raya.
(rahul)