
SAMPIT – Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 96 bungkus plastik dengan berat 642,48 gram dari 10 tersangka dan 10 perkara tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Kotim dan jajaran dimusnahkan.
Adapun perkara tindak pidana yang diungkap yakni Polres Kotim, Polsek Baamang, Polsek Ketapang, Polsek Parenggean, Polsek Antang Kalang dan Polsek Jaya Karya yang bertempat di Mapolres Kotim Jl Jendral Sudirman, Km 0, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Laboratorium Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran.
“Pemusnahan barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Total jika dirupiahkan senilai Rp 963.720.000,” kata Sarpani. Rabu, 25 Januari 2023.
Sebanyak 642,48 Gram yang telah disita dari 10 perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan dan dilarutkan bersama air kemudian diaduk dan dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai, selanjutnya hasil pemusnahan dibuang di selokan yang ada di Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan bahwa Polres Kotim akan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
“Dalam hal ini tetap kami minta dukungan dari semua pihak karena penegakan hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat, tetap beri informasi kepada kami, karena semua pasti akan di atensi dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotim,” demikianya. (Jmy).