PALANGKA RAYA – Ketua Panitia Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Imanuel Jaya mengatakan jadwal penyampaian visi dan misi oleh calon dekan mengalami penundaan. Jika merujuk pada jadwal Pildek, seharusnya pada Senin 30 Januari 2023 merupakan tahap penyampaian visi misi.
“Untuk penjadwalan penyampaian visi dan misi calon dekan, hari ini kita tunda dulu sampai penetapan calon dekan oleh Rektor,” kata Imanuel saat dihubungi Beritas Sampit, Senin, 30 Januari 2023.
Ketua Jurusan Ilmu Administrasi Negara tersebut juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa nama yang mendaftar sebagai bakal calon (Balon) Dekan FISIP UPR periode 2023-2027.
“Kemarin, saat tahap penjaringan ada dua bakal calon yang mendaftar yaitu; Dr. Syamsuri, S.Sos.,M.Si dan Bhayu Rhama, ST., MBA., Ph.D,” ungkap Imanuel.
“Dari 2 nama tersebut yang kita usulkan ke rektor untuk ditetapkan. Baru setelah itu kita jadwalkan acara Penyampaian Visi dan Misi Calon Dekan,” ungkapnya
Terkait Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya, dikatakan bahwa pada pasal 48 ayat (2) poin d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada Senat Fakultas; poin e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas; dan poin f. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 1 (satu) minggu.
Dalam peraturan tersebut di poin f berbunyi bahwa apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang
dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 1 (satu) minggu.
Namun, Imanuel Jaya menyebutkan bahwa rujukan panitia adalah ke peraturan rektor karena secara teknis seluruh Pemilihan Dekan di UPR merujuk kepada aturan yang sama.
“Peraturan Rektor Nomor 2 tahun 2019. Pasal 6 huruf c dan d. Tidak ada disebutkan perpanjangan masa pendaftaran,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa poin yang juga ingin dia sampaikan bahwa panitia juga memiliki landasan aturan dalam menjalankan pildek ini. Sehingga ia meminta untuk menantikan ketetapan dari rektor.
Sebagai informasi, Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Dekan Fakultas di Lingkungan Universitas Palangka Raya. Pasal (6) poin c. Panitia penjaringan melakukan pendaftaran bakal calon dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan. dan d. Apabila batas waktu yang ditentukan belum terpenuhi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c, maka anggota Senat dapat memilih bakal calon dekan dan Rektor berhak menetapkan bakal calon dekan.
Pada peraturan tersebut memang tidak dijelaskan mengenai perpanjangan pendaftaran seperti yang tertuang pada Statuta UPR, sehingga panitia tetap menjalankan sesuai dengan jadwal yang ada sembari menunggu ketetapan rektor terkait penetapan 2 bakal calon dekan Fisip UPR menjadi Calon Dekan Fisip UPR.
(rahul)