Batamad Nantikan Legalitas Pengelolaan Kawasan PJU Nur Mentaya Dari Bupati Kotim

NARDI/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua II Batamad Kotim Abetnegorawan saat diwawancara.

SAMPIT – Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) melalui Wakil Ketua II Abetnegorawan menyampaikan agenda pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilaksanakan pada Rabu 1 Februari 2023 membahas legalitas pengelolaan parkir, keamanan dan kebersihan kawasan PJU Nur Mentaya Sampit.

“Bupati mengundang Batamad Kotim menindaklanjuti surat penunjukan Batamad sebagai pengelolaan Nur Mentaya, sehingga kami menunggu surat resmi lanjutannya,” ujarnya.

Abetnegorawan juga meluruskan selama ini hanya iuran suka rela kepada para pedagang, Batamad mengelola parkir selama ini agar masyarakat bisa parkir dengan tertata rapi tanpa dipungut biaya.

BACA JUGA:  Selaraskan Data e-PPGBM, Wabup Kotim Lakukan Sweeping Stunting

Untuk itu mereka berharap ada surat resmi dari Bupati Kotim dan jika tak kunjung terbit surat lanjutan itu mereka merasa dipermainkan.

Ia juga mengimbau anggotanya bersikap sopan ramah kepada pedagang dan pengunjung Nur Mentaya. Batamad adalah lembaga yang beradat dan memegang teguh adat.

“Terlebih ada isu terkait masalah membawa senjata tajam, kami sampaikan itu hanya atribut dan aksesoris saja, bukan untuk mengancam orang,” ucapnya

BACA JUGA:  Kebakaran di Antang Barat Diduga Sengaja Dibakar Pemilik Lahan

Dia berharap agar Bupati segera menerbitkan surat resmi yang legal terkait pengelolaan kawasan PJU Nur Mentaya, mulai dari parkir, keamanan dan kebersihan, terkait iuran nanti bisa diatur dan Batamad juga tak ingin memberatkan para pedagang di sana. (Nardi).