KUALA KURUN – Kepolisian Resor Gunung Mas menggelar press release terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Rabu 1 Februari 2023, di halaman Kantor Polres Gunung Mas.
Kasus tersebut hasil upaya Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) dalam melakukan pengungkapan tindak pidana “mencabuli anak di bawah umur yang dilakukan oleh MS (20) beberapa waktu yang lalu.
“Tersangka atau pelaku ini melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam keadaan mabuk atau pengaruh minuman beralkohol,” ungkap Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra saat menyampaikan press rilis.
Lebih lanjut dikatakannya, pada hari Rabu 25 Januari 2023 pukul 17.00 WIB, Polsek Tumbang Miri menerima laporan polisi nomor LP/B/8/1/2023/SPKT/Polres Gunung Mas/Polda Kalimantan Tengah tentang mencabuli anak di bawah umur, yang terjadi pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekira jam 14.30 WIB di Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas.
Dari hasil tersebut, telah menerima laporan dari Polsek Kahayan Hulu Utara berkoordinasi dengan Polres Gunung Mas untuk melakukan penyidikan guna mengungkap kasus tersebut, setelah menerima laporan dimaksud Polsek Kahayan Hulu Utara berkoordinasi dengan Polres Gunung Mas untuk melakukan penyidikan guna mengungkap kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan berupa visum et repertum dan keterangan saksi-saksi, Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama MS yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur,” tuturnya.
“Tersangka MS merupakan tetangga korban yang sudah kenal dengan korban serta orang tua korban, dari keterangan tersangka mengakui bahwa motif tersangka melakukan ‘mencabuli anak di bawah umur adalah dikarenakan pada saat itu tersangka dalam keadaan mabuk minuman beralkohol jenis anding,” jelas AKBP Asep Bangbang Saputra.
Dijelaskannya, dari hasil sita ke korban atau barang bukti satu lembar baju kaos dalaman anak warna putih list kuning bergambar, satu lembar celana pendek anak warna biru bertali milik korban.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah, pasal 82 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ale).











