KPU Barut Petakan Pembentukan TPS di Lokasi Khusus 

ISKANDAR/BERITA SAMPIT: Foto bersama usai Rakor di Cafe Global Muara Teweh. Selasa 31 Januari 2023, malam.

MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara mulai memetakan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

TPS khusus bakal ditempatkan di lokasi khusus yang banyak pemilih, namun tidak dapat mencoblos di alamat asalnya, terutama bagi warga negara yang saat ini bekerja di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan di wilayah Barito Utara.

Guna pelayanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus tersebut, KPU Barut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Cafe Global Muara Teweh, Selasa 31 Januari 2023, malam.

BACA JUGA:   PBFI Barito Utara Seleksi Atlet Binaraga, Siap Raih Medali Porprov Kalteng di Sampit

Saat Rakor KPU mengundang Bawaslu Barito Utara, Disdukcapil Barito Utara, Kesbangpol, Disnakertranskop-UKM Barut, Lapas Kelas II B Muara Teweh, dan sejumlah perusahaan seperti PT. KTC Coal Mining dan Energy, PT. Uneric Mega Persada, PT. Hamparan Mulya, PT. Mitra Barito Group, PT. Joloy Mosak, dan PT. Energitama Bumi Arum.

Ketua KPU Barito Utara Malik Muliawan menyampaikan saat rapat disepakati setiap perusahaan yang ingin membentuk TPS khusus harus membuat surat permohonan ke KPU Barito Utara.

BACA JUGA:   Fatayat NU Barut Peringati Isra Mikraj, Ada Lomba Antar Santri 

“Setiap perusahaan yang ingin membentuk TPS di lokasi khusus harus memberikan daftar pemilih potensial dan surat pernyataan dari pihak perusahaan yang berkompeten atau bertanggung jawab,” kata Malik.

Dia melanjutkan hasil kesepakatan data-data yang terkait di surat permohonan tersebut paling lambat diterima KPU Barito Utara pada tanggal 7 Februari 2023.

“Pihak perusahaan yang membentuk TPS lokasi khusus/atau TPS reguler agar memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara,” tutupnya. (isk)

(Visited 30 times, 1 visits today)