Gemapatas Upaya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Menjaga Patok Tanah

NARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Pertanahan Kotim Jhonsen Ginting saat diwawancarai.

SAMPIT – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dilaksanakan di lingkungan Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kotim Jhonsen Ginting saat kegiatan Gemapatas, Jumat 3 Februari 2023.

Ia menyampaikan Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Dimana terdapat proses pengumpulan data fisik yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.

BACA JUGA:   20 Guru PAUD Kotim Resmi Jadi Fasilitator Diklat Program Penanganan Stunting

“Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok,” imbuhnya.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah,” ujarnya.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Akan Fokus Pada Pencegahan Peredaran Narkoba

Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka Gemapatas akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

“Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak,” pungkasnya. (Nardi).

(Visited 9 times, 1 visits today)