KUALA KURUN – Polres Gunung Mas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) membekuk seorang pria berinisial AS (43) yang kedapatan mengedarkan lima belas paket narkotika.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Budi Utomo menyampaikan, pada Rabu tanggal 8 Februari 2023, sekira pukul 10.00 Wib, anggota Polsek Tewah dan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mendapat informasi bahwa di Ruko milik saudara AS di Kelurahan Tewah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.
“Atas informasi tersebut anggota Polsek Tewah dan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan kemudian telah diamankan satu orang laki-laki bernama saudara AS,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Budi Utomo, Kamis 9 Februari 2023.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah diamankan, anggota Polsek Tewah dan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tinggal saudara AS yang disaksikan oleh dua orang saksi umum.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lima belas paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 33,00 gram dan berat bersih 29,24 gram yang di simpan di tas pinggang milik saudara AS,” tuturnya.
Pria yang beralamat di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah inipun diamankan di kantor Polres Gunung Mas untuk bersama barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
“Atas dasar tersebut, AS dikenakan pasal 114 ayat (2) Jounto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tindak yang dilakukan, mengamankan terlapor dan barang bukti, catat saksi-saksi dan sidik lanjut,” tutup Iptu Budi Utomo. (ale)