Disdukcapil Kobar Musnahkan Sekitar 8.371 Keping KTP-EL Invalid

Tampak Rody Iskandar dan Tim lainnya sedang memusnahkan/membakar KTP-EL yang sudah invalid.

PANGKALAN BUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada hari Kamis lalu memusnahkan ribuan keping KTP-EL yang telah invalid di halaman Kantor Disdukcapil Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun.

“Yang telah dimusnahkan ada sekitar 8.371 keping KTP Elektronik (KTP-EL) dianggap invalid akibat rusak, perubahan elemen data dan lainnya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kabupaten Kobar Rody Iskandar.

Menurut Rody Iskandar, yang juga Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kobar, bahwa proses pemusnahan KTP-EL dengan cara dibakar disaksikan langsung bersama tim pemusnah dokumen kependudukan, dan unsur hukum serta unsur pengawas internal lainnya.

BACA JUGA:   Ini Para Caleg Yang Bakal Melenggang ke Gedung DPRD Kabupaten Kobar

“Pemusnahan KTP-EL invalid ini menindaklanjuti dan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, yang sudah invalid wajib untuk dimusnahkan. Tujuannya untuk menghindari beragam hal yang dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” jelas Rody Iskandar.

Kata Dia, pemusnahan ini bukan hanya terbatas pada 8.371 keping KTP-EL invalid saja, namun juga termasuk dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil.

BACA JUGA:   Kepala SMAN 2 Kumai Drs. Ridwan Sebut 45 Siswanya Dipersiapkan Mengikuti Olimpiade Sains Nasional 2024

“KTP-el dan dokumen kependudukan invalid ini disebabkan seperti gagal encode, rusak, gagal cetak dan perubahan elemen data,” imbuh Rody Iskandar.

Seraya menambahkan, selain dilakukan oleh internal Disdukcapil Kobar, pemusnahan KTP el invalid ini juga melibatkan berbagai saksi eksternal yaitu Polres Kobar dari unsur hukum dan Inspektorat daerah.

“Ya tentu saja harapannya ke depan, kegiatan pemusnahan dokumen dan KTP-EL invalid ini bisa dialkukan secara berkala guna mencegah adanya penyalahgunaan dari pihak yang bertanggungjawab,” pungkas Rody Iskandar. (Man).