PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Palangka Raya, Ir. Harry Maihadi mengatakan bahwa pelaksanaan Musrenbang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan.
“Jadi memang mekanisme penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah, itu memang melalui proses perencanaan seperti ini, sebelumnya kan kita sudah melakukannya di kelurahan kelurahan. Nah kemudian hasil yang lolos akan di spot dan lolos di tingkat kecamatan,” kata Harry saat menyampaikan sambutan pada Musrenbang Kecamatan Pahandut, Rabu 1 Maret 2023.
Harry melanjutkan bahwa ternyata seperti yang disampaikan pihak kecamatan, di Kecamatan Pahandut sendiri ada 234 usulan sementara total kuotanya cuma 58 usulan. Sehingga berapa persen nanti yang tidak terakomodir pada ABPD 2024 nantinya.
“Kami berharap kita jangan berkecil hati dan berpikiran bahwa Musrenbang ini hanya sekedar seremonial saja, karena Musrenbang ini memang suatu sarana untuk mengakomodir dan menggali aspirasi masyarakat dari bawah,” ungkapnya
Karena ini sistem perencanaan, sehingga kata Harry, menganut dua asas, ada botom up planing dan top down planning. Karena ini kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang tentunya berkesinambungan dan berkeselarasan juga dari Pusat, Provinsi dan Pemkot Palangka Raya.
“Jadi jangan pernah bosan untuk terus mengusulkan, tetap semangat usulkan saja setiap ada Musrenbang, sehingga harapan saya juga bahwa usulan yang tidak dapat diakomodir tahun ini dapat diusulkan lagi tahun depan, jangan mengusulkan usulan baru,” pungkasnya. (Rahul).