
KUALA KAPUAS – Mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, berinisial TA divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Diketahui Mantan Kades Kaburan itu terseret dalam perkara penyalahgunaan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.975.140.390.
Sidang diikuti oleh JPU Kejaksaan Negeri Kapuas secara daring di ruang sidang Online Kejari Kapuas, pada hari Senin, 27 Februari 2023.
Majelis Hakim menjatuhi putusan terdakwa TA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Tipikor dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun beserta denda dan uang pengganti. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian halnya dengan JPU.
“Menjatuhkan pula pidana denda senilai Rp Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” vonis Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 28 Februari 2023.
Majelis Hakim juga menghukum TA untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp975.140.390, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.
Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada pasal 273 ayat (3) KUHAP.
Sebelumnya, Mantan Kades Kaburan ini dituntut JPU Kejaksaan Negeri Kapuas dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. JPU Kejaksaan Negeri Kapuas juga menuntut pidana denda Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (Hasan).