
SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada namanya Pajak Insidentil.
“Pajak insidentil maksudnya pajak yang bisa ditarik dalam hal tertentu misalnya even,” kata Handoyo, Minggu 19 Maret 2023.
Ia menyampaikan sebagai contoh adanya acara expo, pajak parkir mobil bisa dinaikan dari Rp4.000 menjadi Rp5.000 penarikan sah pada regulasinya.
“Biasanya oknum menaikan sendiri tarif parkirnya saat ada even besar sehingga tak masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Dengan adanya aturan tersebut PAD bisa maksimal dari berbagai pelaksanaan even besar di Kotim.
Di Kabupaten Kotim banyak terselenggara acara atau even hiburan yang dapat mempengaruhi kontribusi pajak hiburan dan merupakan salah satu penyumbang bagi PAD.
“Penerimaan pajak insidentil tergantung pada banyaknya pelaksanaan hiburan atau acara itu sendiri, makin banyak maka semakin banyak juga kontribusi untuk daerah,” ungkapnya. (Nardi)