
SUKAMARA – Ada dua orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas III Sukamara yang akan memperoleh Asimilasi Rumah dan Program Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB). Untuk memperoleh hak tersebut, keduanya harus memenuhi beberapa persyaratan.
Kepala Lapas Kelas III Sukamara Joko Widodo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemenuhan data terhadap Warga Binaan yang telah memenuhi syarat.
“Dua Warga Binaan inj dipanggil untuk di wawancara sekaligus diberikan informasi yang nantinya akan disampaikan kepada keluarga masing-masing mengenai berkas apa saja yang harus dipenuhi untuk kelengkapan administrasi,” jelas Joko Prayitno, Jumat 24 Maret 2023.
Joko menjelaskan jika hak yang akan diperoleh oleh dua orang Warga Binaan kali ini adalah Asimilasi Rumah dan Program Integrasi berupa Cuti Bersyarat dan dalam waktu dekat dua warga Binaan ini akan kami bebaskan melalui Asimilasi Rumah dan Cuti Bersyarat.
“Sebelumnya terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu harus melakukan pemenuhan terhadap kelengkapan berkas,” jelas Joko Prayitno.
Dalam kelengkapan berkas nantinya dari pihak keluarga harus melengkapi bekas seperti surat pernyataan narapidana dan surat jaminan dari pihak keluarga. Yang mana dalam surat tersebut harus diketahui oleh Kepala Desa sesuai domisili.
“Yang mana dalam surat tersebut harus diketahui oleh Kepala Desa sesuai domisili tempat tinggal penjamin dengan menyertakan tanda tangan Kepala Desa,” tukas Joko Prayitno. (enn)