
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menyepakati, membahas dan menyempurnakan dua Raperda.
Adapun raperda yang disepakati, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2020, tentang badan usaha milik daerah dan rancangan Perda Kota Palangka Raya tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 tahun 2006, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minol).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto mengatakan bahwa perda yang dibahas dan disepakati ini bukan karena apa, tetapi untuk pengendalian Perda.
āJadi baik itu perda BUMD dan juga akan diatur perda mengenai minuman beralkohol (minol) yaitu minuman beralkohol tradisional, jadi bukan untuk apa tapi untuk diatur,ā ujar Sigit saat ditemui awak media selepas Rapat Paripurna, Jumat 24 Maret 2023.
Sekarang misalnya kata Sigit, kalau ada UMKM yang bisa buat begitu (minol tradisional) itu arahnya bagaimana nanti akan dibimbing, supaya mereka tau payung hukumnya.
āSehingga dengan hal tersebut bisa kita kendalikan peredarannya. Jangan sampai keberadaannya beredar secara ilegal, jadi kita akan manage, sehingga kepastian hukumnya jelas,ā terang Sigit.
Kemudian lebih lanjut, Sigit menjelaskan untuk masalah spesifiknya dan kriteria itu dijelaskan lebih detail nanti dengan dinas kesehatan atau Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan).
āJadi gimana soal kualitas dan kuantitasnya, sehingga tidak boleh sembarang beredar karena kita akan atur dan kendalikan,ā jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Kata Sigit, sekarang di provinsi kriminalitasnya meningkat hanya karena persoalan sepele hanya karena mabuk dan semacamnya.
āSehingga itu kita tekan, supaya peredaran ini tidak menjadi tambah liar. Supaya kita bisa kendalikan bahwa memang minol tradisional ini jangan sembarang, kadarnya bagaimana sehingga kita akan lebih softkan agar lebih aman,ā pungkas orang nomor satu di DPRD Palangka Raya itu. (RAHUL).