
PALANGKA RAYA – Ketua Satgas Kalteng Watch Anti Mafia Tanah, Men Gumpul, menyampaikan beberapa tuntutan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto saat press release kasus mafia tanah di Polda Kalteng, Jumat 24 Maret 2023
Ia yang mewakili para korban mafia tanah menyampaikan, agar Mentri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan kepastian hukum atas sertifikat SHM yang masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.
“Mewakili para korban menyampaikan permintaan yang pertama kepastian hukum atas sertifikat yang masyarakat pegang, Kedua kembalikan hak-hak tanah yang masyarakat yang memiliki SHM, Ketiga meminta kepada atas nama pemerintah dan Polda kalteng agar carut marut kasus mafia tanah agar segera di tuntaskan,” kata Men Gumpul, Jumat 24 Maret 2023.
Ia menjelaskan banyak motif yang dilakukan oleh para oknum mafia tanah untuk melakukan praktik haramnya.
“Kasus mafia tanah di kalteng yang mengatasnamakan tanah adat diwilayah kota palangka raya selain dari kecamatan pahandut tidak ada yang namanya tanah adat, kenapa sebabnya karena kota palangka raya itu ekhapihat Semua orang tau bahwa itu ekhapihat,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, Sejak dirinya ikut menangani kasus mafia tanah yang berada di Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih dirinya sudah meminta BPN untuk tidak mengeluarkan SHM.
Karena lanjutnya, semua masyarakat yang menjadi korban mafia tanah sudah memiliki SHM.
“Saya juga berkirim surat kepada lurah Bukit tunggal, camat termasuk wali kota agar tidak menerbitkan dalam surat apapun diatas tanah, baik di Jalan Badak dan Hiu Putih karena semua kawasan itu sudah memiliki SHM,” ungkapnya.
Konflik pertanahan di jalan badak tersebut lanjutnya, sudah dari tahun 2001 sejak kerusuhan.
“Sebelum kerusuhan itu semua pemilik sertifikat itu aman menguasai tanahnya masing-masing. Tapi setelah kerusuhan mereka tidak lagi menguasainya,” tandasnya.
(Syauqi)