JAKARTA– Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku prihatin terkait kasus yang menimpa Ary Egahni, salah satu anggota Komisi III DPR RI Ary ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI.
“Tentu sebagai ketua komisi hukum DPR saya telah dilaporin, tetapi ketika dilaporin posisinya sudah menjadi tersangka, apa yang bisa kita lakukan yang pasti prihatin,” kata Bambang saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2023.
Bambang pun tak bisa berbuat apa-apa terhadap persoalan yang dihadapi Ary Egahni Ben Bahat, politisi dari fraksi Nasdem Dapil Kalimantan Tengah itu.
“Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, keprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan. Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa, karena pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya,” pungkas Bambang Wuryanto.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Ary Egahni Ben Bahat serta suaminya Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut kasus ini terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.
“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” papar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Maret 2023.
Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.
(adista)