
JAKARTA– Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak menyebut korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR RI Ary Egahni yakni terkait pemotongan uang terkait pembayaran Aparatur negeri sipil (ASN) di Kalimantan Tengah.
“Pos anggaran resmi antara lain untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas kemudian pemilihan gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni yang merupakan istri Ben Brahim dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” tandas Johanis dalam konferensi pers di Gedung KPK RI Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Selain itu, Johanis mengatakan kedua suami istri juga terlibat dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di kabupaten kapuas.
“Mereka berdua diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta,” beber Johanis.
Andapun fasilitas jumlah uang yang diterima kemudian digunakan oleh Bupati Kapuas antara lain untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati kabupaten Kapuas tersebut.
“Kemudian pemilihan gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni dalam mengikuti pemilihan Anggota DPR RI di tahun 2019,” imbuh Johanis.
Johanis mengatakan Ben Brahim juga meminta beberapa pihak swasta untuk memfasilitasi sejumlah masyarakat saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima oleh kedua suami istri sebesar Rp 8,7 M yang antara lain juga digunakan untuk bayar 2 lembaga survei nasional,” pungkas Johanis Tanak.
Tim penyidik KPK RI dalam hal ini masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dengan adanya penerimaan lain oleh Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR RI Ary Egahni dari berbagai pihak.
Kedua tersangka disangkakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Junto pasal 55 ayat 1.
Johanis pun menilai Kepala daerah sebagai penyelenggara negara sepatutnya menjadi teladan institusi dan pengayom bagi jajaran pegawai di lingkunganya bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktek pengutangan kepada ASN untuk kepentingan pribadinya.
“Identifikasi dari modus ini KPK RI pun terus melakukan pendampingan kepada Pemda melalui monitoring dengan salah satu fokus area adalah menejemen ASN agar seluruh tata kelola ASN mulai dari rekrutmen ataupun promosi terhindar dari praktek korupsi termasuk pungutan oleh kepala daerah,” pungkas Johanis Tanak.
(adista)