NANGA BULIK – Polres Lamandau anggota personel Satreskrim berhasil mengamankan remaja (26) terduga pelaku persetubuhan dan atau pencabulan terhadap Korban dibawah umur(14) yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP), Senin 27 Maret 2023, siang.
Dari hasil penyidikan, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Ipda Faisal Firman Gani menjelaskan, pelaku dengan pesan singkat menggunakan aplikasi whatsapp merayu korban.
“Dengan pesan whatsapp diduga pelaku mengajak bertemu di tempat tinggal korban untuk melakukan aksi bejatnya”, kata Iptu Faisal, Selasa 28 Maret 2023.

Kejadian tersebut diketahui bibi korban yang tinggal di seberang rumah korban yang merasa curiga ada orang tidak dikenal masuk ke rumah korban, kemudian memeriksa kedalam rumah korban dan mendapati terlapor sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar, kemudian bibi korban langsung memberitahukan kejadian tersebut ke ibu korban.
Faisal meneruskan, kejadian tersebut sudah dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/III/2023/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 27 Maret 2022, dengan pelapor tentang dugaan Tindak Pidana persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
”Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit III Satreskrim Polres Lamandau,“ ungkapnya.
Lanjut Kasatreskrim menjelaskan, terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rutan Polres Lamandau, kemudian kepadanya dipersangkakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU atau pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
“Selain mengamankan Tersangka, didapati pula barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban yaitu daster dan seprai berhasil disita oleh Unit III Satreskrim Polres Lamandau,” ungkas Kasat Reskrim menambahkan. (Andre)