Tempat Hiburan dan Rumah Makan Buka Sesuai Aturan Selama Ramadan

Sekda Sukamara Rendy Lesmana.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara mengimbau pengusaha tempat hiburan ataupun rumah makan untuk membuka usahanya menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Sekda Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan sebelum bulan ramadan tiba yang disebar kepada setiap rumah makan dan tempat hiburan malam.

“Sebelum memasuki bulan ramadan kami sudah mengeluarkan imbauan bagi pengusaha hiburan dan rumah makan untuk mematuhi aturan sebagaiman yang sudah dianjurkan pemerintah,” kata Rendy Lesmana, Selasa 28 Maret 2023.

Menurutnya, imbauan tersebut dikeluarkan terkait jam operasional tempat hiburan dan juga rumah makan yang tujuannya untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Seperti rumah makan diperbolehkan buka pada siang hari tetapi tetap mematuhi syar’i yang artinya tidak terlalu mencolok sehingga mereka tetap bisa berjualan,” jelasnya.

Karena itu pihaknya berharap, para pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan malam bisa mematuhi aturan yang telah ditentukan selama Ramadan. (enn).

Follow Berita Sampit di Google News