Baru Menghirup Udara Bebas, Bandar Sabu Ini Kembali ke Jeruji Besi

JIMMY/BERITA SAMPIT - Kapolsek KPM saat memintai keterangan tersangka badar sabu yang merupakan residivis.

SAMPIT – Baru saja menghirup udara bebas, seorang bandar sabu berinisial SM (42) harus kembali mendekam di jeruji besi setelah ditangkap polisi dari jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM).

Polsek KPM dibantu Satresnarkoba Polres Kotim, Polsek KPM berhasil mengamankan SM di kediaman di Jalan Muhran Ali, Gang Panglima Balai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit sekitar jam 11.00 WIB, Jumat 24 Maret 2023.

Kapolsek KP Mentaya Iptu Sriyono menjelaskan kalau mereka sering mendapat informasi kalau SM sudah sering mengedarkan sabu di kawasan pelabuhan.


“Dia itu sudah sering jualan di pelabahunan, kami pun mencoba menyelidikinya,” kata Sriyono, Jumat 24 Maret 2023.

Setelah tersangka berhasil di amankan dirumahnya dan diketahui kalau tersangka ternyata adalah residivis yang baru keluar selama 2 bulan.

Saat itu kepolisian langsung memperlihatkan identitas dan surat perintah tugas dan menggeledah rumah milik SM hingga di temukan barang haram sebanyak 3 bungkus plastik klip di atas sebuah lemari di dalam sebuah wadah bedak wanita.

“Sebelumnya dia mengelak tidak mengaku, setelah di perlihatkan surat tugas, kita geledah dan kita temukan barang bukti sabu dengan berat 3,88 gram,” jelasnya.

Setelahnya tersangka SM beserta barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,88 gram, wadah bedak, dan uang Rp 400 ribu hasil penjualan.

Saat di mintai keterangan, tersangka yang baru menghirup udara segar ini kembali menjual sabu dikarenakan kebutuhan ekonomi yang membuatnya terpaksa kembali bergelut di dunia hitam.

“Karena perbuatannya ini dirinya di sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, maksimal pidana penjara 12 tahun,” tandasnya.(Jimy)

Follow Berita Sampit di Google News