Polisi Amankan Dua Wanita Gegara Simpan Sabu

IST/BERITA SAMPIT - I (baju merah) dan M (memakai jaket) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jaya Karya.

SAMPIT – Seorang janda berinisial M dan rekan wanitanya di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial I diringkus jajaran Polsek Jaya Karya karena menguasai barang haram yaitu sabu-sabu.

M diringkus polisi di kontrakannya di Desa Jaya Kelapa, RT 03 yang baru menikah sekitar tiga minggu lalu, diketahui warga Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut.

Sebelumnya dikabarkan juga bahwa mantan suami M juga tersandung kasus serupa sekitar enam bulan lalu sebagai bandar narkoba.


Dari tangan keduanya polisi mendapatkan sabu dengan berat kotor 5 gram dalam satu kantong. Mereka diringkus pada Selasa 28 Maret 2023 sore.

Keduanya adalah satu jaringan dan memiliki peran berbeda dalam mengedarkan barang haram itu dan bahkan sudah jadi target operasi Polsek setempat.

Saat ini keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jaya Karya beserta barang bukti untuk proses lidik lebih lanjut.

Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Berbekal dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya dengan disaksikan para saksi.

“Iya benar kemarin ada penangkapan bandar sabu di sini dua orang perempuan,” kata Agul warga Pulau Hanaut, Rabu 29 Maret 2023.

Kedua foto terlapor itupun lantas telah beredar di sosial media Facebook, dengan nampak I memakai baju merah dan M memakai jaket bersama barang bukti uang pecahan lima puluh ribu rupiah, satu ponsel, dua KTP, satu kotak minyak rambut, dompet dan satu timbangan digital warna hitam.

Namun sayang pihak Polsek lebih merahasiakan atas penangkapan keduanya, karena sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

(Jimy)

Follow Berita Sampit di Google News