Pria Ngamuk di Katingan Tebas Orang di Jalan Hingga Tewas

Pria mengamuk di Desa Tumbang Habangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan diamankan warga usai lakukan pembunuhan.

KASONGAN – Pria tiba-tiba mengamuk di Desa Tumbang Habangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan pada Selasa 28 Maret 2023.

Pria tersebut membawa parang dan menebas salah satu warga hingga meninggal dunia.

Belum diketahui penyebab pria tersebut tiba-tiba ngamuk dan menebas seorang ibu bernama Enun (68).


Dalam kasus itu, satu orang tewas karena alami luka tebasan di kaki. Korban ditebas di kaki sebanyak 3 (Tiga) kali yakni luka sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan kaki sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan parang.

Kejadian ini dibenarkan Kapolsek Kecamatan Sanaman Mantikei Iptu Hieronymus Tri Diantoro, kini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, pelaku bernama Ari Cincin dan kini sudah diamankan,” ungkap Kapolsek, Rabu 29 Maret 2023.

Dia menjelaskan kejadian itu kemaren, bermula sekira pukul 12.30 Wib ketika pelaku Ari Cincin alias Calo mengamuk dan berteriak di jalan Desa Tumbang Habangoi RT. 003, sambil tangan kanannya memegang senjata tajam berjenis parang.

Di waktu yang bersamaan korban Enun alias Mama Herdi pergi berjalan keluar dari rumahnya berjalan ke arah jalan Desa seperti biasanya.

Entah apa yang merasuki pelaku tiba – tiba langsung mengejar korban, korban pun berlari ketakutan hingga masuk ke dalam semak – semak yang berada di bawah jembatan Desa Tumbang Habangoi.

Namun saat itu pelaku berhasil mendapatkan korban yang dalam posisi terjatuh terbaring, tak banyak berfikir pelaku langsung menebas kaki korban.

Setelah itu, pelaku pergi berjalan meninggal korban dalam keadaan luka parah di semak-semak.

“Korban sempat ditolong warga setempat ke rumahnya, namun karena kondisi yang lemah akibat banyak keluar darah hingga keadaan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pidana Penganiayaan, pasal 3 yang berbunyi jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Kawit).

Follow Berita Sampit di Google News