
PALANGKA RAYA – Koordinator Lapangan Aksi Damai Warga Kelurahan Bukit Tunggal dan sejumlah organisasi masyarakat, Bambang Sakti, mengatakan salah satu tuntutan aksi kepada ATR/BPN Kota Palangka Raya segera memasang batas-batas wilayah peta indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) wilayah Kota Palangka Raya, terkhusus di Kelurahan Bukit Tunggal.
“Kawasan Tora itu dimana saja, sehingga masyarakat yang kena kawasan itu. Bisa diajukan untuk mengajukan permohonan sertifikasi, memang untuk Tora pihak ATR/BPN belum ada dana yang untuk anggaran itu,” kata Bambang, saat menyampaikan kepada Kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya, dalam Aksi Damai di depan Kantor ATR/BPN, Rabu 29 Maret 2023.
Kemudian, saat disinggung terkait titik jalan mana saja yang bermasalah dengan Tora di Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Bambang menjawab, “Pokoknya siapa saja masyarakat yang terkena kawasan Tora. Cukup itu saja, yang saya sampaikan terimakasih”.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono, menjelaskan perlu dibedakan, bahwa sertifikasi itu diprogram retribusi ATR/BPN. Namun, di Kota Palangka Raya tahun ini anggarannya tidak ada.
“Untuk Tora terkait objek atau peta itu Dinas Kehutanan yang berwenang bukan ATR/BPN. Oleh sebab itulah, terkait Tora ATR/BPN tidak ada dana dan tidak dianggarkan terutama tahun ini,” terang Yono. (Rahul).