Pencemaran Lingkungan di Barito Utara, DPRD Sepakat Membawa ke Jalur Hukum

IST/BERITA SAMPIT - Komisi III DPRD Barito Utara saat RDP mengenai pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Muara Pari, Benao dan Jangkang Baru, Selasa 16 Mei 2023.

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga dan sejumlah perusahaan batu bara yang berdomisili di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat mengenai pencemaran lingkungan. Selasa 16 Mei 2023.

Perusahaan terkait yakni, PT. Tamtama Perkasa, PT. KTC, PT. Barito Putra PT. Barito Pasifik, PT. Arsy Nusantara, PT. Permata Indah Sinergi, PT. Hilcon, PT. Victor Dua Tiga Mega dan CV. LBS.

BACA JUGA:  Polres Barito Utara Musnahkan 447,19 Gram Sabu

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III H. Tajeri, serta sejumlah anggota DPRD, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barut Eveready Noor.

Saat rapat sempat bersitegang namun diperoleh empat kesimpulan. Pertama, penyelesaian antara perusahaan dengan masyarakat yang ada di desa di musyawarahkan di tingkat desa dengan melibatkan pihak kecamatan.

BACA JUGA:  Wagup Kalteng Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-74 Kabupaten Barito Utara

Kedua, Komisi III DPRD Barito Utara akan melakukan crosscheck lapangan berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan.

Ketiga, semua perusahaan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Lahei, dan Lahei Barat harus memperhatikan penerimaan atau rekrutmen tenaga kerja khususnya skill dan non skill.

Keempat, mempersilahkan kepada pihak pengadu atau pelapor untuk membawa masalah ke jalur hukum. (isk).