PALANGKA RAYA- Kuasa Hukum Wagetama I Disai, Arif Irawan Sanjaya, mengapresiasi langkah yang diambil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah dengan meningkatkan status karyawan PT Berkala Maju Bersama (BMB) Manuhing Estate, TS (41) dari saksi menjadi tersangka.
“Kepastian TS ditetapkan sebagai tersangka diketahui berdasarkan surat tembusan Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/1581/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimum tertanggal 22 Mei 2023 yang diterima kliennya yang merupakan Direktur PT BMB selaku pelapor berdasarkan Akta Notaris Nomor: 13 tanggal 16 Mei 2018,” Kata kuasa hukum Wagetama I Disai, Arif Irawan Sanjaya saat di konfirmasi, Selasa 23 Mei 2023.
Arif menjelaskan, dengan ditetapkannya TS sebagai tersangka, dirinya mengapresiasi kerja keras Polda Kalteng dalam mengungkap fakta di balik terbitnya akta notaris Stevia, SH, M.Kn, Nomor: 03 tanggal 12 Agustus 2022 yang patut diduga akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh tersangka TS.

“Kami berterima kasih atas kerja keras Polda Kalteng mengungkap fakta ini. Penetapan tersangka ini merupakan bukti bahwa pintu masuk untuk membongkar kejahatan kolektif yang dilakukan manajemen baru PT BMB berdasarkan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 12 Agustus 2022 sudah terbuka dan semakin jelas,” tuturnya.
Arif meyakini tersangka TS bukanlah aktor utama, melainkan tersangka TS merupakan orang yang diperintahkan. Arif menilai TS tidak mungkin berani melakukan hal-hal berkaitan dengan perubahan akta perusahaan jika tidak diperintahkan pihak tertentu.
Oleh karenanya, Arif bersama tim hukumnya akan terus berkoordinasi dan berharap Polda Kalteng dapat mengungkap fakta besar sesungguhnya, hingga aktor utamanya bertanggung jawab atas kisruh terbitnya Akta baru akibat dokumen yang diduga dipalsukan saat menghadap Notaris Stevia.
“Siapa yang menyuruh atau siapa yang memerintahkan Tersangka ini, begitu juga dengan menggunakan akta tersebut, kita tunggu perkembangan hasil penyidikan Polda Kalteng. Kami yakin, Penyidik Polda Kalteng sangat teliti dan berhati-hati dalam menangani kasus ini,” kata Arif.
Tersangka TS lanjut Arif, memegang jabatan sebagai Chief Financial Officer (CFO), TS disangkakan dalam tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik Juncto turut serta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1). (Syauqi).