Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti, 9,91 Gram Sabu Dilarutkan

AHMAD/BERITASAMPIT - Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow didampingi Wakapolres, Kompol Hendry dan Kasat Resnarkoba, Iptu Dwi Tri Yanto saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil sitaan dari tersangka tindak pidana Narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba dan jajaran Polsek Seruyan Tengah.

Total sabu yang dimusnahkan dengan berat kotor 9,91 gram yang merupakan barang bukti sitaan dua dari empat tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba dan Polsek Seruyan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow didampingi Wakapolres, Kompol Hendry dan Kasat Resnarkoba, Iptu Dwi Tri Yanto hingga dihadiri perwakilan pihak kejaksaan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Seruyan.


“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” kata Kapolres Seruyan, Selasa 23 Mei 2023.

Dia menyebut, ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Seruyan diantaranya, tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan pada Rabu (10/5/2023) yakni tersangka berinisial BO (50) yang merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu, SO (37) sebagai pembeli dan SA (40) sebagai kurir.

Sedangkan untuk Polsek Seruyan Tengah ada satu tersangka yang diamankan yaitu berinisial SAR (41) merupakan seorang mandor di salah satu perusahaan besar ternama perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu dari kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Seruyan ada 32 paket sabu yang diamankan dengan berat kotor 9,87 gram dan satu tersangka ditangani Polsek Seruyan Tengah barang bukti dengan berat kotor 0,69 gram

“Perlu kami sampaikan total ada 9,91 gram barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang kita musnahkan hari ini dari tersangka tindak pidana narkotika yang berhasil ditangani,” kata Kapolres Seruyan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto juga menambahkan bahwa, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas, Iptu Dwi Tri Yanto.

Follow Berita Sampit di Google News