Gelapkan CPO Perusahaan, Mantan Manager PT Pilar Wana Persada Dituntut Empat Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Terdakwa Azwinnata dan Yogi Adiatma Putra

NANGA BULIK – Terdakwa Azwinnata mantan Mill Manajer dan Yogi Adiatma mantan Asisten Kepala PKS 5 PT Pilar Wana Persada menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Rabu 24 Mei 2023. Hal ini dikarenakan nekat melakukan penggelapan CPO (Crude Palm Oil) secara sistematis milik PT. Pilar Wana Persada yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.134.639.000 dan kerugian materiil tercemarnya nama baik PT. Pilar Wana Persada.

Akibat aksinya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentino H.P. Manurung yang didampingi oleh Yudo Adiananto, Taufan Afandi, dan Erikson menuntut 4 tahun penjara kepada kepada terdakwa Yogi Adiatma Putra dan Terdakwa Azwinnata.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

“Bahwa hari ini JPU Kejaksaan Negeri Lamandau telah membacakan tuntutan kepada dua terdakwa, dan dituntut pidana 4 (empat) tahun penjara,” ucap Valintino, Rabu 24 Mei 2024.

JPU menjelaskan, bahwa pertimbangan dijatuhkannya tuntutan tersebut, adalah tindak pidana penggelapan sudah direncanakan secara sistematis.

“Semua terstruktur dan masif oleh Terdakwa Yogi Adiatma Putra dan Terdakwa Azwinnata dalam pelaksanaannya,” katanya.

Diketahui perkara sejak tanggal 29 Maret, kedua terdakwa yang merupakan karyawan di PT Pilar Wana Persada sebagai Mill Manager dan Asisten Kepala. Terdakwa diketahui melakukan rencana penggelapan.

BACA JUGA:   Partai Golkar Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Terbuka untuk Umum

Saat itu, terdakwa Azwinnata sebagai Mill Manager yang memiliki jabatan pengawasan seluruh operasional PKS 5 PT. Pilar Wanapersada dan sedangkan terdakwa Yogi Adiatma Putra sebagai Asisten Kepala PKS 5 PT. Pilar Wanapersada.

“Dalam kelancaran aksinya, Yogi Adiatma Putra dibantu oleh Mill Head/ Mill Manager, yaitu terdakwa Azwinnata, dalam kelancaran pengawasan CPO,” terangnya.

Akibat dari ulahnya itu, terdakwa dikenakan Pasal 374 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu pada surat dakwaan dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun. (Andre)