SAMPIT – Ketua KPU Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fathonah mengatakan saat ini masih tahap verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (parpol).
“Terkait ada yang tidak memenuhi syarat akan diinformasikan ke parpol tanggal 24-25 Juni 2023,” kata Fathonah, Rabu 24 Mei 2023.
Fathonah menyampaikan saat ini masih berproses melibatkan berbagai lembaga instansi yang berwenang mengecek keabsahan dari berbagai dokumen persyaratan pencalegan, dari tanggal 15 Mei-23 Juni 2023, sekitar 551 Bacaleg.

Nantinya setelah diumumkan oleh KPU Kotim jika ada yang tidak memenuhi syarat, parpol tetap diberikan waktu memperbaiki atau melengkapi persyaratan tanggal 25 Juni sampai 9 Juli 2023.
Kemudian KPU Kotim bersama instansi terkait melakukan verifikasi kembali dari perbaikan berkas Bacaleg pada 10 Juli – 6 Agustus 2023.
Setelah itu dilakukan pencermatan daftar caleg sementara (DCS) dan penyampaian pencermatan 6-11 Agustus 2023. Setelah itu tahapan penyusunan dan penetapan DCS tanggal 12-18 Agustus 2023.
Penetapan DCS diumumkan 19-23 Agustus 2033, tanggapan masyarakat 19-25 Agustus 2023 serta klarifikasi dari parpol terhadap tanggapan tersebut.
Pengajuan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten pada 14-20 September 2023, verifikasi 21-23 September 2023, pencermatan rancangan DCS 24 September – 3 Oktober 2023.
Penyusunan Daftar Caleg Tetap (DCT) 4 Oktober – 2 November 2023, ditetapkan tanggal 3 November 2023, diumumkan tanggal 4 November 2023. (Nardi).