Perkara Penggelapan CPO PT Wana Persada Diduga Akan Menyeret Pihak Lain

IST/BERITA SAMPIT - Terdakwa Azwinnata dan Yogi Adiatma Putra.

NANGA BULIK – Pengembangan perkara terhadap mantan Mill Manajer dan Asisten Manajer PT Pilar Wana Persada, terkait penggelapan crude palm oil (CPO) dipastikan tidak akan berhenti hanya dalam dua tersangka saja.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentino H.P. Manurung yang didampingi oleh Yudo Adiananto, Taufan Afandi, dan Erikson. Kata Dia, ini sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tersebut, diduga ada pihak yang terlibat selain Terdakwa Yogi Adiatma Putra dan Terdakwa Azwinnata.

Dimana dalam perkara tersebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dimana berdasarkan alat bukti yang sudah dihadirkan oleh JPU di persidangan terdapat keterlibatan pihak lain selain Terdakwa Yogi Adiatma Putra dan Terdakwa Azwinnata.

BACA JUGA:  Kunjungi Petani Cabai, Pj Bupati Lamandau Sebut Solusi untuk Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi

“Semua pihak yang diduga terlibat tersebut sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, dan kami sudah tuangkan serta uraikan peran masing-masing pihak dalam surat tuntutan,” katanya, Kamis 25 Mei 2023.

Menurutnya, hal tersebut juga diperkuat dalam surat tuntutan (requisitor) yang dibacakan di depan persidangan yang telah didukung dengan beberapa alat bukti serta barang bukti yang telah dihadirkan oleh JPU yang dibuktikan dan diuji di depan Majelis Hakim yang mengadili perkara.

“Sehingga sudah sepatutnya terhadap para pihak tersebut dapat ditindaklanjuti proses hukumnya,” ucapnya.

Dari pembuktian tersebut, pihak JPU akan melakukan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dan akan dilakukan dengan secepatnya.

BACA JUGA:  Sempat Lumpuh Selama 18 Jam, Jalan Kalteng-Kalbar Kini Kembali Normal

“Apabila sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) akan ditindak lanjuti oleh JPU dengan mengirim surat perihal tindak lanjut putusan Inkracht tersebut kepada Penyidik Polres Lamandau untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, terkait dengan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial WLH dan MSR yang dilakukan proses hukum dengan berkas perkara terpisah dimana perkara tersebut merupakan 1 (satu) rangkaian yang tidak terpisahkan dengan perkara yang dilakukan oleh Terdakwa Yogi Adiatma Putra dan Terdakwa Azwinnata. (Andre).