
KUALA PEMBUANG – Resmob Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sarang walet yang berinisial SA (45), MF (30), dan SK (36), Jumat 26 Mei 2023.
Kejadian ini bermula pada sekitar awal Mei tahun 2023 pada saat Syariah selaku pelapor pulang kampung ke Medan mendapatkan bahwa gedung walet miliknya yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir telah dirusak oleh orang dan sarang burung walet telah dicuri.
Kemudian pada Senin 22 Mei 2023 FSN (22) selaku saksi datang ke rumah Syariah dan mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui pelaku pembobol gedung walet milik Syariah. Setelah mengetahui hal tersebut korban melaporakan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna proses lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan bahwa saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Polres Seruyan dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
“Pelaku dan BB sudah berhasil kami amankan di Polres Seruyan, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk menggali lagi motif pelaku melakukan hal itu, dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” imbuhnya.