Suami Susul Istri ke Jeruji Besi, Padahal Baru Keluar Bui Pada Tahun Baru

IST/BERITA SAMPIT - Dn seorang suami pengedar sabu yang menyusul sang istri ke jeruji besi.

SAMPIT – Seorang pria berinisial Dn (37) tepaksa harus kembali balik jeruji lantaran dirinya telah tertangkap basah menyimpan sabu.

Dirinya diamankan oleh pihak kepolisian di rumah nya sendiri di Jalan Usman Harun 2 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.

Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan kalau pihak nya mendapat laporan dari masyarakat kalau Dn sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan jalan Usman Harun tersebut.

“Mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan tehadap tersangka (Dn),” kata Beno Senin, 29 Mei 2023.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap Dn pihak kepolisian berhasil mengamankan Dn di rumahnya sendiri karena ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 bungkus plastik klip di dalam kamarnya.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti sabu yang diletakkannya di bawah karpet dalam kamarnya,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan kalau Dn saat diamankan tidak melakukan perlawan dan dalam keadaan pasrah karena telah terbukti menyimpan barang bukti sabu.

Ditambahnya bahwa Dn merupakan seorang residivis yang baru keluar awal tahun yang lalu dengan kasus narkoba jenis sabu.

Bahkan dirinya juga mengatakan kalau sang istri juga sudah mendekap di dalam penjara karena kasus yang sama.

“Dia itu seorang residivis yang baru keluar awal tahun. Bahkan istri nya juga di penjara karena kasus narkoba juga. Mungkin dia rindu sama istrinya makanya dia menyusul istirnya di penjara,” jelas Beno sambil bergurau.

Dijelaskan kalau Dn kembali menjual barang haram tersebut lantaran kondisi ekonomi yang kurang baik hingga dirinya kembali bergelut di bisnis haram tersebut.

Hingga kini kepolisian mengamankan Dn di kantor Polsek Baamang beserta barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,37 gram, satu unit handphone, satu pak plastik klip ukuran kecil, dan satu potong sedotan yang digunakan sebagai sendok.

Atas perbuatan nya Dn disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jimmy).

Follow Berita Sampit di Google News