
KASONGAN – Seorang warga Desa Dahian Tunggal tewas dibunuh di Mitra Guna Pal 12 tepatnya di wilayah Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.
Korban diketahui berinisial Nm (32) warga Desa Dahian Tunggal RT.01 RW 01 Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Mei 2023, sekitar jam 04.00 WIB.
Kapolres Katingan melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Didik Suhardianto membenarkan kejadian pembacokan tersebut.
“Saat itu korban bersama temannya tiga orang sedang minum miras di tempat pondok lokasi tambang pada Sabtu 27 Mei 2023 ,”ungkap Didik Suhardianto saat dikonfirmasi, Minggu 28 Mei 2023.
“Sementara kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan penanganan dari kami. Untuk lebih lanjut kami informasikan lagi. Sementara jenazah korban di bawa ke RSUD Kasongan untuk di lakukan visum,” jelasnya.
Sementara itu Kades Dahian Tunggal Zulkurnain minta pihak penegak hukum usut tuntas kasus pembunuhan warga Desa Dahian Tunggal.
“Saya berharap pihak kepolisian agar menakap pelaku pembunuhan tersebut, dan di proses sesuai undang- undang yang berlaku,” pungkasnya.(Bitro)