SAMPIT – Pihak eksekutif dan legislatif Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan rapat kerja pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penetapan Desa pada Senin 29 Mei 2023.
Hadir sebagai pihak eksekutif yaitu Asisten I Setda Kotim Rihel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Raihansyah beserta jajaran. Sedangkan pihak legislatif yaitu Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, anggota Dadang H Syamsu, Bardiansyah dan Ary Dewar.
Raihansyah menyampaikan ranperda nantinya akan mengatur tentang penetapan nama 168 desa di 17 kecamatan yang ada di Kotim serta batas wilayahnya.
“Semoga ini dalam pembahasan pasalnya nantinya tidak terlalu banyak menambah atau mengurangi, dan tidak merubah tujuan dari perda dibuat,” kata Raihansyah.
Ia menyampaikan dengan perda tersebut adalah menertibkan administrasi yang selama ini masih berserakan sehingga dituangkan dalam satu perda yang mengatur penamaan dan batas wilayah sehingga menjadi jelas.
Sementara itu Bardiansyah menambahkan dengan ditetapkan batas desa maka dapat meminimalisir masalah administrasi letak wilayah.
“Kami mendukung kehadiran ranperda penetapan desa ini agar semuanya jelas, terkait batas wilayahnya dan ini juga sedang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, karena sering bermasalah di administrasi,” kata Bardiansyah. (Nardi).