KPK Periksa Sekda Kapuas dan Empat Pejabat Terkait Kasus Korupsi Ben Brahim dan Istri

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kapuas Ben Brahim saat digelandang KPK menuju ruang pemeriksaan.

KUALA KAPUAS – Tim penyidik KPK kembali lakukan pendalaman pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus korupsi dan suap Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Bahat dan istrinya Ary Egahni.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, hari ini Selasa 6 Juni 2023. Selain Sekda, KPK juga memanggil empat pejabat Pemkab Kapuas yakni, Kadis Kesehatan, Tonun Irawaty Panjaitan.

Kemudian, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kapuas, Apollonia, Kadis PUPR Kapuas, Teras, serta Kabid Bina Marga Kapuas, Jonie. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dan suap Bupati Kapuas nonaktif, Ben Brahim S Bahat.

BACA JUGA:   Miliki 12 Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam 12 Tahun Penjara

“Hari ini, pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi suap (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB (Ben Brahim),” kata Ali, Selasa 6 Juni 2023.

Lebih lanjut KPK meminta untuk menunggu perkembangan hasil penyidikan yang masih berjalan hingga saat ini.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Tapi, KPK sempat menggeledah ruang kerja Sekda Kapuas dan sejumlah lokasi lainnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:   Soal Dana Hibah KONI Mulai Ramai Diperbincangkan, Dewan Menduga Ada Ketidakberesan

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni sebagai tersangka. Bukan hanya suap, keduanya juga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran ke pegawai.

KPK menerangkan bahwa keduanya berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan ke mereka.

“Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” pungkasnya. (Hasan).