Dokumen Administrasi Persyaratan Bacaleg DPRD Barsel Masih Ada yang Belum Lengkap

DEDDY/BERITA SAMPIT: Ketua KPU Barsel Bahruddin.

BUNTOK – Beberapa kelengkapan dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang diajukan oleh 15 Partai Politik (Parpol) di daerah ini memang masih ada yang belum lengkap. Sehingga belum bisa disampaikan, karena tahapan verifikasi administrasi ini masih berlangsung sampai tanggal 23 Juni 2023 yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel Bahruddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat 9 Juni 2023.

“Nanti pada saat verifikasi administrasi sudah  dilaksanakan datanya akan kita sampaikan parpol apa saja yang dokumen persyaratan bacaleg yang belum lengkap. Termasuk, ketidaklengkapan tersebut apa saja yang belum lengkap,” katanya.

BACA JUGA:   Lima Petahana dan Lima Wajah Baru di Dapil II Dipastikan Duduki Kursi DPRD  Palangka Raya

“Kemudian masalah pengumumannya setelah kita lakukan verifikasi administrasi pada tanggal 23 Juni 2023 pasti kita akan mengeluarkan berita acara hasil verifikasi administrasi untuk disampaikan. Yang jelas pasti kita sampaikan kepada masing-masing parpol untuk dilakukan perbaikan,” imbuhnya.

Terkait apakah ada perbaikan, menurut Bahruddin, sudah pasti akan dilakukan perbaikan karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 setelah dilakukan verifikasi administrasi.

BACA JUGA:   GMP: Selamat Prabowo-Gibran Unggul Sementara di Kalteng

“Jika ada yang belum lengkap, terhadap dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan ataupun kita nyatakan belum memenuhi syarat maka akan bisa dilakukan perbaikan,” terangnya.

Ditambahkannya, waktu perbaikan yakni pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dan perbaikan tersebut bukan hanya dalam tahapan ini dilakukan nanti setelah DCS dan rancangan DCS.

“Sampai dengan sebelum, ditetapkannya DPT semua masih bisa dilakukan perubahan-perubahan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” tukas Bahruddin. (Ded)