
SAMPIT – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Febri Purnamavita, sebagai Ibu Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Sampit menghadiri Pertemuan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jumat 9 Juni 2023.
Kegiatan diselenggarakan oleh Dharmayukti Karini Cabang Sampit di Gedung Wanita Sampit dengan tema Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Acara tersebut dibuka dengan sambutan Sekretaris GOW Kotim Utari Riambarwati. Kemudian yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh salah satu Hakim PN Sampit, Firdaus Sodiqin.
Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Firdaus juga menyampaikan kekerasan terhadap anak yaitu setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
“Pelaku tindak kekerasan sebagian besar justru dilakukan oleh orang orang yang sudah dikenal,” ungkapnya.
Ia mengajak untuk stop kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan memperbaiki dan meningkatkan kualitas akhlak pribadi dan keluarga menuju kemuliaan, sehingga dapat memberikan contoh baik secara tersurat maupun tersirat berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Nardi)