PALANGKA RAYA- Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut Polresta Palangka Raya, limpahkan dua tersangka berinisial GR (56) dan U (42) dalam kasus pencurian ponsel atau HP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut Kompol Syaiful Anwar mengatakan, pelimpahan dua tersangka tersebut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II.
“Hasil penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap dua tersangka kasus pencurian hp yakni GR (56) dan U (42) telah dinyatakan P21 dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” kata Kompol Saiful Anwar, Rabu 30 Agustus 2023.
Saiful Anwar menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan kedua tersangka merupakan dua kasus berbeda, yakni GR atas kasus pencurian HP milik penjaga warung di Jalan G. Obos VIII pada 3 Juni Tahun 2023 lalu. Sedangkan tersangka U atas kasus pencurian HP milik mahasiswi di parkiran depan Indomaret Jalan Yos Sudarso pada 3 Mei Tahun 2023.
“HP milik korban penjaga warung yang diduga dicuri oleh GR yakni merek Vivo V7+ senilai Rp. 4.699.000, sedangkan HP milik korban mahasiswi yang diduga dicuri oleh U yaitu merek Samsung Galaxy A51 senilai Rp. 4.7000.000,” lanjutnya.
Akibatnya, kedua tersangka tersebut masing-masing dikenakan dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian”Hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi).