DPRD Palangka Raya Sampaikan Pidato Pengantar Tiga Buah Raperda Inisiatif

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar (kiri) saat membacakan pidato pengantar tiga buah Raperda inisiatif.

PALANGKA RAYA- Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar menyampaikan pidato pengantar tiga buah rancangan peraturan daerah Raperda inisiatif DPRD pada sidang paripurna ke-4 masa sidang I tahun sidang 2022/2023 di ruang komisi DPRD setempat.

Tiga buah rancangan Perda inisiatif DPRD kota Palangkaraya yaitu, Raperda tentang Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan UMKM, dan Raperda tentang Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata.

Basirun mengatakan, pertimbangan pembuatan Raperda Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan di dasarkan dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan, serta mengatur pengawasan sebagai wadah untuk memberikan landasan hukum dan kepastian hukum.

“Disusunnya Perda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik atau penyewa gudang dalam melakukan usahanya dan bertujuan untuk menciptakan tertib niaga,” kata Basirun B Sahepar, Kamis 31 Agustus 2023.

Basirun melanjutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan UMKM dibuat untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana menciptakan lapangan kerja di Kota Palangka Raya.

Selain untuk membangun UMKM yang profesional, kuat, dan mandiri juga berpegang teguh pada asas kekeluargaan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Ditetapkannya pedoman penyelenggaraan koperasi dan UMKM adalah sebagai pedoman bagi aparatur Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya dan masyarakat atau penerima pelayanan dalam proses penyelenggaraan pelayanan administratif di dinas tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Dimana dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, yang hidup dalam masyarakat serta kelestarian dan mutu lingkungan hidup dan kepentingan daerah.

“Atas dasar tersebut pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal nasional dan global,” tambahnya.

Basirun berharap, pembahasan tiga buah Raperda inisiatif DPRD tersebut, alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk dan pihak pemerintah Palangka Raya dapat bekerja sama menjalin komunikasi dan koordinasi yang profesional dan proporsional sehingga Raperda inisiatif ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Untuk menghasilkan produk hukum daerah yang aspiratif solutif preventif dan akomodatif sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pelaku usaha dan pemerintah daerah demi tercapainya cita-cita hukum serta membawa kemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (Syauqi).

Follow Berita Sampit di Google News