Mahyudin Sebut Kewenangan yang Dimiliki DPD Masih Sangat Terbatas

Hardi/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin saat diwawancara awak media

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menyampaikan, kewenangan yang dimiliki oleh DPD itu masih sangat terbatas. Padahal negara seluas Indonesia ini, diperlukan DPD yang kuat agar bisa menuntaskan kesenjangan antar daerah, agar bisa teelaksana.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Aula Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Kamis 31 Agustus 2023.

“Indonesia memakai sistem dua kamar, yaitu very soft bicameral, yang dimana kewenangan ini tidak balance antara DPR dan DPD. Sehingga perjuangan inilah, yang kita perjuangkan agar nanti daerah nanti lebih dimaksimalkan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa perlu dipikirkan penguatan fungsi DPD seperti apa di undang-undang. Ia berkeinginan, bahwa DPD itu kalau bisa kewenangannya itu bisa semacam legislatif review.

“Sehingga apabila ada undang-undang yang dibuat oleh DPR, yang kita anggap merugikan daerah, maka kita bisa memveto,” tandasnya.

Sehingga tidak perlu lagi ke Mahkamah Konstitusi, dan cukup di legislatif review sudah bisa selesai. Agar daerah yang tertinggal bisa mengejar ketertinggalannya dan pemerataannya jadi lebih bagus. (Hardi)

Follow Berita Sampit di Google News