Belum Selesai Dugaan Penggelapan Rp1,5 Miliar, Oknum Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa Kembali Dilaporkan Soal SHK

IST/BERITA SAMPIT - acara pertemuan di Kantor Kecamatan Cempaga antara pengurus koperasi dan anggota serta PT WYKI beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Belum selesai dengan kasus dugaan penggelapan dana Rp1,5 miliar, oknum Pengurus Koperasi Cempaga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali dilaporkan terkait dengan sisa hasil koperasi (SHK) yang disalurkan kepada anggota koperasi yang hasilnya kecil.

“Sementara BAP SHK tidak pernah di sampaikan dan seolah oleh menjadi rahasia pengurus koperasi,” anggota koperasi Toryansyah, Jumat 1 September 2023.

Padahal sebagai anggota koperasi plasma Cempaga Perkasa berhak untuk tahu berapa hasil yang sebenarnya dari BAP SHK tiap perbulan tersebut.

Oleh sebab itu ia sebagai pelapor meminta kepada Polsek Cempaga untuk mengusut tuntas terkait kesesuaian BAP SHK dengan kebenarannya.

Jika ada penggelapan dari sisa hasil koperasi tersebut maka bertentangan dan harus di tindak lanjuti sesuai aturan hukum, karena ia menilai angkanya tidak masuk akal.

“Karena saya sebagai pelapor dirugikan jika hasil yang di bayar tidak sesuai dengan SHK yang sebenarnya, apalagi saya sebagai anggota di setiap pembagian SHK tidak pernah diundang untuk rapat pembahasan SHK tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan nominal disertai bukti kwitansi SHK yang di serahkan kepada dirinya yaitu;

  • Januari SHK Rp25.000 per kapling
  • Februari SHK Rp25.000 per kapling
  • Maret SHK Rp40.000 per kapling
  • Mei SHK Rp40.000 per kapling
  • Juni SHK Rp70.000 per kapling
  • Juli SHK Rp30.000 per kapling

Sebagai perbandingan dengan SHK BAP yang di keluarkan oleh PT WYKI ke koperasi, Tory ingin mengetahui jika ada sisa SHK tersebut digunakan apa saja dan apakah kegiatan tersebut memang untuk kepentingan areal plasma koperasi Cempaga Perkasa.

Apakah penggunaan dari anggaran BAP SHK tersebut pembagiannya sudah benar dari sisa SHK tersebut.

Mengingat sampai sekarang selama dua tahun tidak ada rapat anggota tahunan sebagai tanggung jawab pengurus koperasi kepada mereka sebagai anggota koperasi plasma koperasi cempaga perkasa sekitar 751 hektare tersebut dengan keanggotaan sekitar 3.707 orang.

“Misalkan jika pengelolaan anggaran dari SHK BAP tidak sesuai, saya memohon untuk di tindak secara hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya diduga menggelapkan dana koperasi sekitar Rp1,5 miliar, Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa dilaporkan secara pidana oleh anggota koperasinya yang juga mitra dari PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) di Desa Patai Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dana 1,5 miliar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus koperasi tersebut merupakan hasil dari IUPHKM (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) yang diberikan oleh PT WYKI,” kata Suparman yang juga penanggungjawab IUHKM Cempaga Perkasa tersebut. (Nardi)

Follow Berita Sampit di Google News