SAMPIT – Kuasa Hukum PT. Bulvari Prima Cemerlang (BPC) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2022/PN. Di mana dalam perkara ini Yanto Gunawan, M Yusuf dan Hairun Nisa sebagai penggugat PT BPC sebagai tergugat.
Kuasa Hukum PT BPC, Kartika Candrasari menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam putusan tersebut hingga upaya hukum banding mereka tempuh, bahkan mereka sudah menyerahkan memori banding.
Ia menceritakan, sejak awal penggugat selalu mendalilkan di dalam gugatannya bahwa para penggugat sejak tahun 1996 sampai tahun 2021 atau sudah selama 25 tahun bekerja pada PT. Bintang Artha Niaga Kusuma (PT. BANK) dengan ditempatkan bekerja pada UD. Bintang Cabang Sampit dengan jabatan Operasional Manager/ Kepala Cabang UD.Bintang.
Kemudian UD. Bintang diganti namanya oleh PT. BANK dengan nama PT. Bulvari Prima Cemerlang sejak tahun 2015 berdasarkan dokumen dan akta-akta yang dibuat di hadapan notaris menerangkan PT. BANK baru terbentuk dan mendapat pengesahan dan instansi terkait yaitu pada tahun 2004 dan PT. BPC baru membentuk cabang di Kota Sampit terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2014.
Di mana kata dia dalil itu telah dibantah sebelumnya oleh PT. BPC di dalam jawabannya yang pada intinya menerangkan bahwa berdasarkan hukum acara perdata dan ahli-ahli hukum perdata juga pasti berpendapat apabila pihak Penggugat merasa bahwa haknya telah dilanggar oleh pihak lain, maka pihak-pihak tersebut harus ditarik sebagai pihak dalam gugatannya.
“Apalagi memiliki hubungan hukum Para Penggugat merasa PT. BANK telah mengubah UD. Bintang menjadi PT.Bulvari Prima Cemerlang seharusnya PT. BANK harus ditarik di dalam gugatan,” katanya Senin 4 September 2023
Namun demikian, sambung Kartika hingga putusan dibacakan tidak ada para penggugat mengajukan perubahan gugatan dan sangat disayangkan bahwa eksepsi tergugat justru ditolak oleh majelis hakim.
“Artinya, ini menjadi preseden yang tidak cermat. Tidak seharusnya hal ini terjadi, sebab nantinya setiap orang yang memiliki hubungan hukum dan terjadi permasalahan hukum dengan pihak lain, maka mengacu pada putusan tersebut. Boleh saja tidak menarik pihak tersebut ke dalam perkara,” ujarnya
Ia juga melihat kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan tersebut. Di mana putusan menyatakan bahwa kliennya telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana pasal 1365 KUH perdata. Tetapi putusan tersebut sama sekali tidak membahas dan mempertimbangkan kerugian nyata apa yang telah dialami oleh para penggugat.
Mereka dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi salah satu unsurnya tidak terpenuhi, sehingga menjadi aneh. Dari itu mereka berpendapat kalau putusan ini tidak dilakukan upaya hukum, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam konstruksi hukum itu sendiri.
Kekeliruan lain yang terlihat jelas dalam putusan adalah di mana dikatakan UD Bintang berubah menjadi PT. BPC, dan perubahan itu dilakukan oleh PT. BANK, secara hukum yaitu berdasarkan bukti surat berupa akta pendirian maupun akta perubahan, tidak ada alasan yang mengatakan dan membuktikan bahwa UD. Bintang telah berubah nama menjadi PT. BPC.
“Pertimbangan ini jelas sangat menyesatkan dan sebagaimana diketahui bahwa untuk merubah usaha dagang menjadi perusahaan atau perseroan tidaklah mudah. Apabila ada perubahan dari UD menjadi PT, maka dapat dilihat dari akta pendirian perusahaan itu sendiri. Faktanya akta pendirian PT. BPC tidak menyebutkan sama sekali tentang UD Bintang,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, putusan ini sangat merusak keadilan dan tatanan hukum. Alasannya sebagaimana pasal 1365 menyatakan kalau setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain maka wajib untuk mengganti kerugian tersebut.
Di sisi lain juga kata dia putusannya menyatakan PT. BPC telah melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi tidak ada amar yang menyatakan untuk mengganti kerugian terhadap para penggugat. Ini menjadi pertanyaan, apakah benar PT. BPC telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Apakah benar para penggugat telah mengalami kerugian. Sehingga menimbulkan hak bagi para penggugat mengajukan gugatan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu polemik antara Yanto Gunawan dengan PT BPC ini tidak hanya bergulir secara perdata saja, di mana saat ini Yanto juga tengah menjalani proses persidangan pidana atas dugaan penggelapan uang milik PT BPC, di mana dalam kasus ini Yanto sudah dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa dan tinggal menunggu pembelaannya dan vonis dari majelis hakim. (naco)